RBG.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, termasuk anak-anak dan bayi yang baru lahir.
Namun, bagaimana dengan orang yang meninggal dunia sebelum Idul Fitri? Apakah mereka tetap wajib membayar zakat fitrah?
Menjawab pertanyaan ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam kajiannya yang dibagikan di kanal YouTube Belajar Mengaji, menjelaskan bahwa hukum zakat fitrah sangat bergantung pada waktu wajibnya.
Baca Juga: Apa Hukumnya Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Waktu Wajib dan Waktu Jawaz dalam Zakat Fitrah
Menurut UAS, terdapat dua istilah penting dalam pembayaran zakat fitrah, yaitu waktu jawaz dan waktu wujub.
1. Waktu Jawaz: Waktu di mana zakat fitrah sudah boleh dibayarkan, yaitu sejak awal Ramadhan.
2. Waktu Wujub: Waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir hingga khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," jelas UAS.
Dari penjelasan UAS, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika ia masih hidup pada waktu wajibnya.
Sebaliknya, jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka zakat fitrah tidak diwajibkan atasnya.