RBG.ID - Keluar darah saat berpuasa seperti haid dan nifas itu membatalkan puasa. Lalu, bagaimana dengan mimisan?
Dalam Islam, bagaimana jika seseorang yang sedang berpuasa keluar darah mimisan? Apakah dapat membatalkan puasa?
Mengenai hal ini, mari simak penjelasan lengkap dari Ustadz Ahmad Hawasyi terkait hukum mimisan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak.
Baca Juga: Hukum Keluar Dahak Terus Menerus hingga Tertelan Saat Puasa Ramadhan, Ini Jawaban dari Buya Yahya
Dalam video dari kanal Youtube Salam TV yang berjudul, "Apakah Mimisan Membatalkan Puasa?" Ustadz Ahmad Hawasyi menjelaskan terkait hukum mimisan saat berpuasa.
Ustadz Ahmad Hawasyi mengatakan mimisan tidak membatalkan puasa selama darah yang keluar tidak dimakan, tertelan, atau masuk ke dalam hidung lagi.
"Mimisan tidak membatalkan puasa, karena yang terpenting jangan dimakan darahnya, karena tidak ada dalil mimisan itu membatalkan puasa" kata Ustadz Ahmad Hawasyi.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa atau Tidak?
"Ketika darahnya mengalir kemudian dicicipi dan ditelan itu jelas membatalkan puasa. Tetapi jika sekedar keluar dan kemudian di lap maka tidak membatalkan puasa," tambah Ustadz Ahmad Hawasyi.
Artinya, selama darah yang keluar dari hidung hanya keluar dan tidak masuk ke dalam tubuh seperti ditelan atau dimakan, maka puasa tetap sah.
Oleh karena itu, jika seseorang mengalami mimisan selama berpuasa tidak perlu khawatir puasanya batal, kecuali darah tersebut ditelan atau dimakan.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tentang Gosok Gigi Saat Sedang Puasa Ramadhan, Ini Jawabannya!
Demikian penjelasan dari Ustadz Ahmad Hawasyi mengenai apakah mimisan membatalkan puasa atau tidak. Semoga membantu!***