RBG.id - Zakat fitrah ditunaikan dengan jumlah tertentu, yaitu setara dengan satu sha’ dari makanan pokok yang dikonsumsi di suatu daerah, seperti beras atau gandum.
Selain sebagai bentuk penyucian diri bagi umat Islam, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan dalam merayakan Idul Fitri.
Pada dasarnya, Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum salat Idul fitri pada akhir bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Awas! BMKG Catat Peringatan Dini Gelombang Tinggi Perairan Capai 4 Meter di 5 Wilayah Jawa Barat
Sesuai dengan hadist yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, yang artinya:
"Rasulullah saw. mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha'kurma atau sha'gandum." (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Lantas, berapa zakat fitrah 2025 yang harus ditunaikan?
Untuk itu, berdasarkan anjuran pemerintah melalui BAZNAS telah menetapkan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Namun, jumlah zakat fitrah dalam bentuk uang dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada harga bahan makanan pokok yang berlaku di masing-masing wilayah.
Berikut ini Cara Membayar Zakat Fitrah beserta hitungannya
Jika satu keluarga terdiri dari empat anggota (suami, istri, dan dua anak) dan besaran zakat fitrah di daerah tersebut adalah Rp 47.000 per jiwa, maka total zakat yang harus dibayarkan adalah:
Rp 47.000 × 4 = Rp 188.000
Baca Juga: 2 Pilar Bahrain Ini Dipastikan Absen Lawan Timnas Indonesia di GBK, Sinyal Kuat Garuda Menang?