Sementara itu, Imam Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi'in membandingkan kondisi pekerja berat dengan orang sakit dalam hal kewajiban puasa:
1. Jika kondisi pekerja sebanding dengan orang yang boleh tayamum, maka makruh berpuasa dan diperbolehkan berbuka.
2. Jika pekerjaan berdampak pada kesehatan hingga membahayakan nyawa, haram baginya berpuasa dan wajib berbuka.
3. Jika pekerjaan hanya menyebabkan kelelahan biasa, ia tetap wajib berpuasa.
Mayoritas ulama menyamakan pekerja berat dengan kategori ketiga, yakni tetap diwajibkan berpuasa kecuali jika kesulitan yang dihadapi sudah tidak dapat ditoleransi.
Bagaimana Cara Membatalkan Puasa bagi Pekerja Berat?
1. Tetap berniat puasa di malam hari, sebelum masuk waktu Subuh.
2. Berusaha menjalankan puasa semampunya di siang hari.
3. Jika benar-benar mengalami kesulitan, seperti kelelahan ekstrem atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan, maka ia diperbolehkan berbuka.
4. Niat berbuka harus karena alasan syariat, bukan karena keinginan pribadi.
5. Makan atau minum secukupnya untuk memulihkan tenaga, lalu melanjutkan pekerjaan.
6. Tetap wajib mengganti puasa (qadha') setelah bulan Ramadhan.
Baca Juga: Protes Revisi UU TNI, Aktivis KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil Dilaporkan ke Polisi
Islam adalah agama yang penuh kasih dan tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan.
Oleh karena itu, bagi pekerja berat yang menghadapi kesulitan dalam berpuasa, Islam memberikan solusi agar tetap bisa menjalankan kewajiban agama tanpa mengabaikan kebutuhan hidup.
Namun, keringanan ini tetap memiliki batasan dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Jika puasa masih bisa dilakukan tanpa membahayakan kesehatan, maka kewajiban tersebut tetap harus diutamakan.***