Sebagian ulama berpendapat bahwa donor darah membatalkan puasa, karena menyerupai hijamah (bekam), yang menurut sebagian pendapat membatalkan puasa.
2. Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Pendapat lain menyatakan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan kelemahan fisik yang berlebihan, sehingga seseorang harus berbuka untuk menjaga kesehatannya.
Fatwa Syaikh Bin Baz menyebutkan:
"Jika donor darah dilakukan dalam jumlah besar dan melemahkan tubuh, maka lebih baik dilakukan setelah berbuka. Namun, jika tidak menyebabkan kelemahan, maka tidak membatalkan puasa."
Itulah berbagai penjelasan hukum suntik, infus dan donor darah saat puasa menurut fatwa ulama.
Semoga informasi ini membantu Sobat RBG dalam memahami hukum-hukum puasa dengan lebih baik ya.***