RBG.ID - Mungkin kita tidak merokok, tapi kita bisa menghirup asap rokok dari orang yang merokok di sekitar kita. Apakah membatalkan puasa kita?
Bagaimana hukum dari menghirup asap rokok saat berpuasa dari orang-orang yang merokok di dekat kita? Sebenarnya, itu membatalkan puasa kita atau tidak?
Mengenai hal ini, maka ada baiknya kita menyimak dengan seksama penjelasan dari Syaikh Soleh Al Fauzan tentang menghirup asap rokok saat berpuasa.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Mengacu pada video yang bertajuk "Apakah Merokok atau Menghirup Asap Rokok Membatalkan Puasa Kita?" milik kanal Youtube TV Abu Al-Hasan, Syaikh Soleh Al Fauzan mengatakan merokok dapat membatalkan puasa.
Syaikh Soleh Al Fauzan menerangkan pada dasarnya jika sesuatu, debu dan asap tertelan ke dalam tubuh, maka itu dapat membatalkan puasa.
Namun, Syaikh Soleh Al Fauzan menegaskan keterangan lain, itu jika dilakukan secara sengaja. Jika tidak disengaja, maka itu tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
"Debu dan asap jika masuk tenggorokan tanpa disengaja, maka itu tidak berdampak apapun kepada puasanya," ungkap Syaikh Soleh Al Fauzan.
"Adapun jika disengaja menelan asap atau menelan debu, maka puasanya batal," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Syaikh Soleh Al Fauzan, jika memang kita menghirup asap rokok dari perokok di dekat kita, maka itu alaminya tidak dilakukan secara tidak sengaja.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Dengan demikian, menghirup asap rokok dari orang yang merokok di sekitar kita, hukumnya tidak membatalkan puasa.