religi

Apakah Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Syaikh Soleh Al Fauzan

Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:28 WIB
Apakah Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Syaikh Soleh Al Fauzan (Youtube/TV Abu Al-Hasan)

RBG.ID - Saat masuk bulan Ramadhan, banyak yang bertanya mengenai hukum merokok saat berpuasa. Apakah membatalkan puasa?

Merokok menjadi salah satu problema masyarakat Indonesia. Sebab banyak yang suka merokok, bahkan saat berpuasa sekalipun. Tapi, membatalkan puasa atau tidak?

Mengenai hal ini, ada baiknya kita simak penjelasan dari Syaikh Soleh Al Fauzan tentang bagaimana hukum merokok saat berpuasa.

Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Dalam video yang berjudul, "Apakah Merokok atau Menghirup Asap Rokok Membatalkan Puasa Kita?" yang diunggah oleh kanal Youtube TV Abu Al-Hasan, Syaikh Soleh Al Fauzan menjelaskan hukum merokok saat berpuasa.

Syaikh Soleh Al Fauzan mengungkapkan menelan debu atau asap ke dalam tenggorokan secara sengaja itu membatalkan puasa.

"Jika disengaja menelan asap atau debu maka puasanya batal," ungkap Syaikh Soleh Al Fauzan.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Syaikh Soleh Al Fauzan mengatakan alasannya adalah karena debu atau asap yang tertelan masuk ke dalam perut dan melalui pencernaan.

Dalam hal ini, Syaikh Soleh Al Fauzan menjelaskan kasusnya seperti orang-orang yang merokok. Di mana artinya, merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Oleh karena itu, jika masuk waktu subuh, maka kita harus berhenti merokok. Karena merokok membatalkan puasa.***

Tags

Terkini