RBG.ID - Adakalanya saat berwudhu, air wudhu yang digunakan untuk berkumur-kumur tertelan saat sedang berpuasa. Apakah itu membatalkan puasa?
Berkumur-kumur adalah sunnah dalam berwudhu. Tapi saat berkumur terkadang terjadi kecelakaan, air wudhu tertelan. Kita bingung, membatalkan puasa atau tidak?
Dalam artikel ini kita akan mengulas penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum air wudhu yang tertelan di saat berpuasa.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dikutip dari video milik kanal Youtube Al-Bahjaj TV yang berjudul, "Yang Diduga Membatalkan Namun Tidak Batal", Buya Yahya menjelaskan perihal air wudhu yang tertelan di saat berpuasa.
Buya Yahya mengungkapkan air wudhu yang tertelan saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Dengan catatan tidak disengaja untuk ditelan.
"Kita masukkan air ke dalam mulut saat berwudhu, maka tidak membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Bukan hanya tidak membatalkan puasa, Buya Yahya mengatakan air wudhu yang tertelan di saat berpuasa merupakan rezeki.
"Di saat Anda berwudhu, lalu tertelan maka itu rezeki bagi Anda. Nggak batal puasa Anda. Karena 'ketelan' (tidak disengaja)," kata Buya Yahya.
Karena puasa akan dianggap batal jika ketika sesuatu yang dimasukkan ke dalam mulut dilakukan dengan sengaja, bukan tertelan, tapi ditelan.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
"Selagi kita tidak nelan, maka tidak akan dianggap membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir puasa batal saat tidak sengaja ada air wudhu yang tertelan di saat berpuasa. Karena itu tidak membatalkan puasa kita.***