Minggu, 21 Desember 2025

Kemasukan Air Saat Mandi di Siang Hari Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:10 WIB
Kemasukan Air Saat Mandi di Siang Hari Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjaj TV)
Kemasukan Air Saat Mandi di Siang Hari Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjaj TV)

RBG.ID - Terkadang kita lupa mandi sebelum sahur, akhirnya mandi saat sedang puasa, lalu tidak sengaja kemasukan air. Apakah itu membatalkan puasa atau tidak?

Apakah jika kemasukan air saat mandi di siang hari dalam keadaan berpuasa dapat membatalkan puasa?

Mengenai hal ini, mari kita simak bersama-sama penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum kemasukan air saat mandi dalam keadaan berpuasa.

Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Dalam video yang berjudul, "Yang Diduga Membatalkan Namun Tidak Batal Puasa" yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan hukum mandi wajib saat berpuasa.

Buya Yahya menerangkan jika kemasukan air terjadi dengan tidak disengaja, mandi dilakukan dengan normal, maka itu tidak membatalkan puasa.

"Mandi besar itu tidak membatalkan puasa. Biarpun nanti ada (air) yang masuk ke salah satu lubang yang dilarang. Asalkan catatannya tidak disengaja. Mandinya wajar," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

"Bahkan kalau seandainya kecelakaan - ada (air) yang masuk," lanjut Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya juga menegaskan jika mandi lalu kemasukan air saat berpuasa terjadi dengan sengaja, maka itu membatalkan puasa. 

Buya Yahya menekankan kepada kita, jika ingin mandi setelah subuh tiba, maka ada baiknya berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke lubang yang lima, mulut, telinga, hidung, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Dengan demikian, artinya kemasukan air saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memang dilakukan dengan normal, tidak disengaja hingga masuk air ke dalam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X