RBG.id - Meski tetap diwajibkan agar niat berpuasa, bagaimana hukumnya jika ibu hamil membatalkan puasa?
Seperti diketahui, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
“Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”
Namun, bagi ibu hamil, kewajiban ini bisa menjadi gugur jika puasa dinilai membahayakan dirinya atau janin yang dikandung.
Baca Juga: Hukum Menerima Infus Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi ibu hamil? Apakah mereka boleh membatalkan puasa, dan apa konsekuensinya?
Dilansir RBG.id melalui NU Online pada Selasa (4/3), berikut ketentuan hukum, qadha, dan fidyah bagi ibu hamil yang membatalkan puasa Ramadhan.
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil
Secara asal, hukum puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Kewajiban ini berlaku selama puasa tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun janinnya.
Namun, jika puasa berpotensi membahayakan, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Baca Juga: Apakah Memakai Obat Tetes Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Syekh Khatib As-Syirbini dalam kitab Mugnil Muhtaj menjelaskan: