Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Memakai Obat Tetes Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- Senin, 3 Maret 2025 | 21:00 WIB
Apakah Memakai Obat Tetes Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa Ini Kata Ustadz Abdul Somad (Youtube/Ustadz Abdul Somad Official)
Apakah Memakai Obat Tetes Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa Ini Kata Ustadz Abdul Somad (Youtube/Ustadz Abdul Somad Official)

RBG.ID - Sedang sakit mata dan harus diobati pakai obat tetes mata? Apakah memakai obat tetes mata saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya. Termasuk sakit mata, kadang kala perlu diobati pakai obat tetes mata. Gimana hukumnya? Membatalkan atau tidak?

Mengenai hal ini, mari sama-sama kita simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad tentang hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa.

Baca Juga: Catat! Ustadz Adi Hidayat Bagikan 3 Amalan Utama Nabi Muhammad Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Dalam video yang berjudul, "Memakai Obat Tetes Mata Saat Berpuasa" yang diunggah oleh kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa memakai obat tetes mata saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa.

"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Mencium Kening Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Adapun alasannya adalah mata bukan termasuk satu di antara lima lubang yang harus dijaga saat berpuasa.

"Kalau masuk sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasa," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Yang dimaksud dengan rongga adalah masuk ke dalam tenggorokan dan lambung (tujuannya)," lanjutnya.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Saat sesuatu masuk melalui mata (obat tetes mata), ia tidak akan masuk dan melalui keduanya. Maka dengan demikian, memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X