RBG.id - Dapat dilakukan meski sudah bertahun-tahun tertunda, simak cara membayar hutang puasa melalui artikel ini.
Tak bisa dipungkiri, bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Namun, terkadang ada situasi yang membuat seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, seperti sakit, bepergian, atau kondisi khusus lainnya.
Akibatnya, hutang puasa pun menumpuk dan belum terbayar hingga bertahun-tahun. Lalu, bagaimana cara membayar hutang puasa yang sudah tertunda lama?
Baca Juga: Fiqih Praktis Buya Yahya: 9 Hal yang Membatalkan Puasa yang Harus Kamu Ketahui
Hutang puasa adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki udzur atau alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, bepergian jauh (musafir), wanita hamil atau menyusui, dan kondisi lainnya.
Hutang puasa ini wajib diqadha (diganti) setelah udzur tersebut hilang.
Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-Tahun
Dilansir tim RBG.id melalui NU Online, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membayar hutang puasa yang tertunda, yaitu:
1. Mengqadha Puasa
Mengqadha puasa adalah mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar Ramadhan.
Baca Juga: Apakah Mimpi Basah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat!
Berikut tata caranya:
- Niat: Niat puasa qadha dilakukan pada malam hari sebelum menjalankan puasa.
- Jumlah Hari: Puasa qadha dilakukan sebanyak hari yang tertinggal.
- Waktu Pelaksanaan: Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
- Tata Cara: Sama seperti puasa Ramadhan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.