RBG.id - Memasuki bulan suci Ramadhan 2025, salah satu pertanyaan yang kerap kali muncul yaitu apakah menelan air wudhu saat puasa bisa membatalkan?
Dalam tata cara wudhu terdapat beberapa kesunahan yang dianjurkan, salah satunya adalah berkumur (madhmadhah).
Berkumur merupakan amalan dengan memasukkan air ke dalam mulut, memutarnya, lalu mengeluarkannya.
Dilansir RBG.id melalui kitab Fathul Qarib yang ditulis Ibnu Qasim Al-Ghazi, kesunahan berkumur dapat dilakukan dengan memasukkan air ke mulut dan mengeluarkannya, serta mendapatkan kesempurnaan dengan memutarnya terlebih dahulu.
Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, berkumur secara berlebihan dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama apabila air tertelan secara tidak sengaja.
Lantas, apakah puasa batal bila terjadi penelanan air saat berkumur dalam wudhu? Ini penjelasannya menurut para ulama.
Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Pencurian Tas Terekam Kamera CCTV Masjid Alumni IPB Bogor
Sunah Berkumur dalam Wudhu
Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan:
"Dan termasuk sunah wudhu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna maka sunah mengeluarkan lagi airnya dari mulut."
(Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016, hlm. 13)
Baca Juga: Lafadz Niat Mandi Sunnah Puasa Ramadhan Lengkap dengan Terjemahan, Kapan Waktu Mandi yang Tepat?