RBG.id – Insiden tragis terjadi di Pantai Drini, Gunungkidul, di mana 13 pelajar SMP Negeri 7 Mojokerto terseret ombak saat bermain air pada Selasa (28/1/2025) pagi.
Dari jumlah tersebut, 9 orang berhasil diselamatkan, sementara 4 lainnya hilang, dan belakangan 3 ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Peristiwa ini mengundang simpati dan doa dari berbagai pihak. Tidak sedikit yang mempertanyakan status kepergian para korban menurut ajaran Islam.
Lantas, apakah meninggal karena tenggelam termasuk mati syahid? Berikut informasinya.
Baca Juga: Awal Mula Tragedi 13 Pelajar SMP Terseret Ombak di Pantai Drini, 4 Masih Hilang
Hukum Mati Syahid dalam Islam
Dalam Islam, seseorang yang meninggal karena tenggelam tergolong dalam kategori mati syahid, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah:
"Orang yang mati syahid itu ada lima, yaitu: orang yang meninggal karena wabah, karena penyakit perut, karena tenggelam, karena tertimpa bangunan, dan orang yang mati syahid di jalan Allah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang meninggal akibat tenggelam mendapatkan derajat mati syahid, meskipun bukan dalam konteks perang di jalan Allah.
Mati syahid dalam Islam terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Syahid di dunia dan akhirat – Mereka yang gugur dalam peperangan membela agama Allah, mendapatkan pahala syahid serta hak-hak syahid seperti tidak perlu dimandikan dan dikafani.