religi

Berkaca dari Kasus Anak ABK Dipaksa Makan Musang, Apakah Halal atau Haram? Begini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:37 WIB
Ilustrasi Perundungan Anak ABK yang Dipaksa Makan Musang (Pixabay/Arcaion)

Musang biasanya hidup di dalam hutan, namun tidak jarang mereka memasuki perkampungan kecil untuk mencari makanan, seperti ayam yang menjadi salah satu mangsanya.

Dalam kajian fiqih, musang dikenal dengan nama tsa’lab. Ulama Syafi'iyah menganggap musang sebagai hewan yang halal untuk dimakan.

Baca Juga: Hidden Gem Alert! Ini Tempat Makan Sushi Ala Warteg yang Wajib Kamu Coba, Definisi Goceng Bisa Makan Enak

Meskipun musang adalah pemangsa dengan taring tajam, dalam pandangan mereka, musang tetap termasuk dalam kategori hewan thoyyibat, yakni hewan yang dianggap baik dan layak dikonsumsi.

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ulama Syafi'iyah, memakan daging musang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Dalam banyak kitab fiqih, musang dikenal dengan istilah tha’lab. Berdasarkan Fiqh al-Manhaji, binatang buas yang memiliki taring kuat untuk menangkap mangsa, seperti anjing, babi, serigala, beruang, kucing.

Baca Juga: Dipanggil DPR RI, Korban Kekerasan Anak Bos Toko Roti Sebut Harus Jual Motor untuk Bayar Pengacara

Dan ibn awi (sejenis binatang yang lebih besar dari musang namun lebih kecil dari anjing dengan kuku panjang), dianggap haram untuk dimakan.

Selain itu, hewan seperti gajah, singa, harimau, dan kera juga masuk dalam kategori haram menurut pandangan fiqih ini haram di makan.

Jika taring binatang tersebut lemah dan tidak digunakan untuk menangkap mangsa maka binatang tersebut dianggap halal untuk dimakan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penambahan Cuti Nataru 2025, Lantas Berapa Hari Cuti Bersama yang Ditetapkan?

Contohnya adalah beberapa jenis serigala (al-dhab‘) dan musang, yang meskipun termasuk dalam kelompok binatang buas.

Namun, karena taringnya yang lemah dan tidak digunakan untuk berburu, mereka dianggap halal menurut beberapa pandangan dalam fiqih.

Menurut ulama dari mazhab Hanbali dan Hanafi, musang termasuk dalam kategori hewan yang haram dimakan.

Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh, di Bogor Ada Staycation Ramah Anak Murah, Spotnya Instagrammable Pas Buat Ngopi Malam Tahun Baru

Halaman:

Tags

Terkini