Alquran juga mengingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”
Ayat ini melarang mengambil harta orang lain tanpa hak, termasuk melalui kebohongan atau penipuan, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.
Apa Hukuman Bagi Pelaku Penipuan?
Para ulama menyepakati bahwa hukuman bagi pelaku penipuan bisa beragam, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya pada korban.
Selain sanksi sosial, pelaku juga dapat dikenakan hukuman ta'zir oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang, seperti penjara, denda, atau hukuman lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
Dalam hal ini, Islam juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban sebagai bentuk keadilan.
Baca Juga: Febby Rastanty Tiba-tiba Bertunangan, Ini Sosok Calon Suami yang Merupakan Abdi Negara
Sebagai bagian dari masyarakat, umat Islam diajarkan untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan atau kesempatan finansial yang terlalu menjanjikan.
Kasus Beru menjadi pelajaran bahwa kepercayaan yang diberikan oleh teman-teman dekatnya justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, sebuah tindakan yang jelas merusak norma keadilan dalam Islam.
Para korban dari kasus ini berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil terhadap Beru dan pelaku penipuan lainnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, sebagai umat beragama, penting bagi setiap orang untuk memahami bahwa Islam sangat mengutuk tindakan menipu dan selalu mendorong pemeluknya untuk berlaku jujur, amanah, dan menghormati hak-hak sesama manusia.***