RBG.id -- Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri merupakan tanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Namun, seorang istri tidak bisa serta-merta menuntut suaminya untuk memberikan nafkah tanpa memperhatikan keadaan.
Seperti yang terjadi pada seorang ibu di Kota Padang, Sumatera Barat yang memaksa hingga mengancam sang suami jika tidak mengirimkannya uang dengan menganiaya anaknya.
Tentunya perlakuan itu sudah di luar dari adab istri terhadap suami jika meminta nafkah.
Dalam Islam, terdapat tata cara dan etika yang harus diikuti seorang istri ketika meminta nafkah dari suaminya.
Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 34 yang artinya:
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya,” mengutip dari QS. An Nisa ayat 34.
Walaupun memberi nafkah kepada istri adalah wajib, tetapi suami perlu memenuhi kebutuhan dirinya terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam hadits berikut:
“Dari Muawiyah Al-Qusyairi menyebutkan bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hak istrinya.
Beliau menjawab: “Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian," (HR. Ahmad).
Berikut urutan pemberian nafkah oleh suami yang perlu dipenuhi: