religi

Ada Ulama Sebut Aborsi Diperbolehkan Jika Belum 40 Hari? Bagaimana Hukum Agama Islam Sebenarnya?

Selasa, 3 September 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi Aborsi Bayi yang Dilarang Keras dalam Agama Islam (Freepik)

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Tim Boccia Indonesia Sukses Rebut Tiga Medali di Paralimpiade Paris 2024

Ulama terkenal, Buya Yahya, menyampaikan pendapat terkait larangan mengaborsi janin, ketika sang ibu dan janin tengah dalam kondisi sehat di usia kandungan lebih dari 4 bulan.

“Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan.” Ungkap Buya Yahya, dikutip RBG dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Selasa, 2 September 2024.

Buya Yahya juga menambahkan, apabila janin tersebut adalah hasil perzinahan maka dosa yang akan diterima pelaku akan berlipat ganda.

Hal tersebut dinilai sama seperti dosa ketika menghilangkan nyawa manusia, ditambah tindakan tersebut didahului oleh zina yang termasuk dosa besar.

Baca Juga: Kemenangan 7-0 dan Pasokan Barca B, Kini Barcelona Tak Butuh Rekrutan Lagi

Selain itu, apabila janin yang diaborsi kurang dari usia kandungan 4 bulan, sebagian ulama memiliki pendapat yang berbeda.

Imam Ramli dari Madzhab Syafi'i berpendapat, bahwa mengaborsi janin diperbolehkan jika kurang dari 120 hari atau rohnya belum ditiup ke janin tersebut.

Melihat dari Madzhab Hanafi, tindakan aborsi janin diperbolehkan apabila aborsi tersebut dilakukan dalam alasan tertentu yang dapat diterima secara syariah atau udzur.

Sedangkan, Madzhab Hambali pun memberikan pendapat soal tindakan aborsi, bahwa boleh dilakukan jika masih dalam fase kehamilan sekitar 40 hari pertama atau fase nuthfah.

Baca Juga: Jelang Main di PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024, Aldila Sutjiadi Masih Fokus AS Terbuka

Tentunya, banyak juga ulama yang tidak bisa memberikan toleransi terhadap tindakan aborsi ini, dan siapapun pelakunya akan mendapatkan hukuman atau jinayah.

Menurut Madzhab Maliki, wanita yang mengaborsi janinnya akan dikenakan hukuman dan sanksi berupa gurrah dan membayar kaffarah.

Namun, mayoritas ulama dari Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa haramnya mengaborsi atau menggugurkan kandungan, baik hasil zina atau bukan, apabila janin masih dalam fase 40 hari pertama

Demikian, pembahasan terkait dosa dan hukuman bagi pelaku aborsi menurut agama Islam.***

Halaman:

Tags

Terkini