religi

Hukum Poligami dan Memiliki Banyak Pasangan Menurut Pandangan Islam, Kristen, dan Hindu

Senin, 5 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Hukum Poligami Menurut Agama Islam, Kristen, dan Hindu. (Pixabay/Andre Hope.)

(Manusmriti 3.11)

Undang-undang Hindu modern, terutama yang diterapkan di India setelah Undang-Undang Perkawinan Hindu 1955, melarang poligami dan menganggapnya sebagai pelanggaran hukum.

Hukum ini diberlakukan untuk menyesuaikan praktik sosial dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan modern.

Baca Juga: Kronologi Lelaki Arogan Tega Tendang Area Intim Guru Renang Hingga Pingsan, Tiba-tiba Datang dan Ganggu Korban

Poligami dipandang berbeda dalam tiga tradisi agama utama ini. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat keadilan, sementara Kristen dan Hindu modern cenderung menolak poligami, meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan historis dan regional.

Perbedaan ini mencerminkan nilai-nilai budaya dan moral yang berkembang dalam konteks masing-masing agama dan masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini