(Manusmriti 3.11)
Undang-undang Hindu modern, terutama yang diterapkan di India setelah Undang-Undang Perkawinan Hindu 1955, melarang poligami dan menganggapnya sebagai pelanggaran hukum.
Hukum ini diberlakukan untuk menyesuaikan praktik sosial dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan modern.
Poligami dipandang berbeda dalam tiga tradisi agama utama ini. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat keadilan, sementara Kristen dan Hindu modern cenderung menolak poligami, meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan historis dan regional.
Perbedaan ini mencerminkan nilai-nilai budaya dan moral yang berkembang dalam konteks masing-masing agama dan masyarakat.***