RBG.id -- Tak bisa dipungkiri, poligami atau memiliki lebih dari satu pasangan adalah hal yang tabu dan sensitif untuk dibicarakan. Namun, bagaimana pandangan Islam, Kristen, dan Hindu terkait praktik ini?
Poligami, atau praktik memiliki lebih dari satu pasangan secara sah, adalah isu yang kontroversial dan dipandang berbeda oleh berbagai tradisi keagamaan.
Kali ini, kita akan membahas hukum poligami dalam pandangan Islam, Kristen, dan Hindu, lengkap dengan dalil dan sumber rujukan dari masing-masing agama.
Dikutip tim RBG.id dari berbagai sumber, ini dia hukum poligami menurut pandangan Islam, Kristen, dan Hindu.
Baca Juga: Perbedaan Hindu Bali dan Hindu India, Evolusi Agama Hindu dengan Dua Budaya yang Berbeda
1. Poligami dalam Islam
Islam memperbolehkan poligami, tetapi dengan syarat dan batasan yang ketat. Seorang pria Muslim diperbolehkan memiliki hingga empat istri secara bersamaan, asalkan dia mampu berlaku adil terhadap semua istrinya. Hukum ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an yang membahas poligami:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
(QS. An-Nisa' 4:3)
Para ulama sepakat bahwa poligami bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan keadilan.
Banyak ulama juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak istri dalam poligami, terutama dalam hal pemeliharaan, kasih sayang, dan pembagian waktu yang adil.
Baca Juga: Biar Selamat Sampai Tujuan, Yuk Intip Doa-doa Saat Berpergian dengan Kendaraan dari Lintas Agama
2. Poligami dalam Kristen
Mayoritas denominasi Kristen, terutama Katolik dan Protestan, tidak memperbolehkan poligami. Poligami dianggap bertentangan dengan ajaran Alkitab yang menekankan monogami sebagai standar moral pernikahan.