RBG.id -- Tape dan Bir keduanya dikenal memiliki kadar alkohol akibat proses fermentasi. Kadar alkohol tape bisa mencapai 7-10% dan bir 0,3%.
Namun yang diperdebatkan adalah mengapa tape dengan kadar alkohol lebih tinggi dari bir itu dihalalkan, sedangkan bir dengan alkohol yang jauh lebih rendah justru diharamkan.
Hal ini tentunya menarik untuk dibahas dan banyak orang yang juga mempertanyakan hal tersebut.
Tape merupakan makanan yang proses pembuatannya dari bahan pangan karbohidrat yang difermentasi. Makanan ini asli dari Indonesia yang sudah terkenal di Asia Tenggara.
Varian tape yang familiar di masyarakat adalah tape beras, tape ketan, tape peuyeum, dan tape singkong. Masing-masing varian memiliki rasa yang unik, manis, dan kaya akan nutrisi.
Fermentasi pada tape dihasilkan oleh perendaman bahan tape dengan air hangat selama beberapa jam. Kemudian, ditiriskan dan dibiarkan beberapa hari agar terjadi pertumbuhan ragi secara alami.
Selama dibiarkan untuk proses fermentasi, karbohidrat dalam bahan tape akan berubah menjadi asam laktat dan alkohol.
Menurut profesor Anton Apriantiono, kadar alkohol pada tape setiap harinya akan terus bertambah.
Anton mengungkapkan bahwa kadar alkohol tape di hari pertama fermentasi bisa mencapai 1,76%, di hari kedua bisa mencapai 3,3%, dan di hari berikutnya akan terus naik kadar alkoholnya.
*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
Bahkan, dalam sebuah penelitian yang dilakukan Yulianti pada tahun 2014, pada hari ke-6 fermentasi tape singkong kadar alkoholnya bisa mencapai 6,90%, tape ketan 8,94%, dan tape beras 11%.