Namun, penting dicatat bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis ternak dan tidak boleh berupa hewan liar seperti sapi liar atau kijang.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al Hajj: 34 yang menyatakan bahwa kurban harus dilakukan atas binatang ternak.
Dalam mazhab Syafi'i yang disebutkan dalam Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu, hewan kurban yang paling utama adalah unta, baik jantan maupun betina, diikuti oleh sapi, domba, dan terakhir kambing.
Pemilihan ini didasarkan pada jumlah daging yang dihasilkan, sehingga lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Kambing menempati urutan terakhir karena daging domba dianggap lebih enak.
Untuk kurban dari hasil patungan tujuh orang, seekor sapi atau unta lebih diutamakan dibandingkan seekor domba, terutama jika jumlah dagingnya lebih banyak.
Pada intinya, umat Islam yang hendak melaksanakan kurban perlu memperhatikan kriteria hewan yang akan dipilih.
Jenis kelamin yang diutamakan adalah jantan dengan kriteria yang sesuai dengan syarat sah kurban.
Dengan demikian, ibadah kurban dapat dilakukan dengan sempurna dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.***