Menurut Ustadz Adi Hidayat, para pelaku telah melakukan Sab'ul Mubiqat, yakni tujuh dosa besar dalam Islam, dengan cara yang sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan menurut ajaran Agama Islam.
"Sab'ul Mubiqat adalah satu di antara tujuh itu, ialah membunuh satu jiwa menghilangkan nyawa dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum oleh ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, dalam Surat Al-Isra ayat 33, Allah SWT melarang keras tindakan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah.
Ia juga mengutip penjelasan dari Surat An-Nisa ayat 93 yang mengancam para pelaku pembunuhan berencana dengan lima hukuman, termasuk ancaman masuk Neraka Jahanam, terutama jika korban adalah seorang Muslim atau orang beriman.