religi

Catat! Ini 10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 12 Maret 2024 | 05:47 WIB
10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Suci Ramadhan

RBG.ID - Dalam menjalankan ibadah, seseorang diharuskan menghindari segala hal yang dapat membatalkan ibadah, tak terkecuali pada ibadah puasa.

Dengan menghindari hal yang dapat membatalkan puasa, menjadikan ibadah orang tersebut sah dan diterima.

Berkaitan dengan hal yang membatalkan ibadah puasa, merujuk penjelasan Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib,.

Baca Juga: Yuk Simak Beberapa Amalan Sunnah di Bulan Suci Ramadhan yang Bisa Kamu Kerjakan Sebagai Penambah Pahala Puasa

Ada 10 hal yang membatalkan puasa, yaitu:

1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang.

Maksudnya yaitu, orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh.

Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan), atau contoh yang lainnya.

Baca Juga: Keutamaan 5 Amalan di Bulan Suci Ramadan, Nomor 3 Paling Mudah Dijalankan, Yuk Bikin Target Puasamu Lebih Berkesan!

2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang.

Seperti masuknya sesuatu ke kepala melalui luka yang sampai pada kulit atau selaput otak.

3. Huqnah

memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.

4. Sengaja muntah.

Maksudnya seorang melakukan kegiatan dengan tujuan agar dirinya muntah.

Seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Berpartisipasi Aktif Lestarikan Gajah Sumatera, PLN Sediakan Kendaraan Patroli Hewan

5. Sengaja berhubungan badan.

Maksudnya, suami istri dengan sadar kalau mereka sedang berpuasa kemudian berhubungan badan, maka puasanya menjadi batal.

Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.

6. Sengaja mengeluarkan mani.

Maksudnya mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi.

Halaman:

Tags

Terkini