Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Penerus Paus Fransiskus? Begini Proses Pemilihan Paus Pengganti yang Penuh Ritual Sakral dan Simbolis

- Selasa, 22 April 2025 | 19:15 WIB
Sosok Paus Fransiskus (Instagram@franciscus)
Sosok Paus Fransiskus (Instagram@franciscus)

RBG.id – Kabar duka baru-baru ini datang dari Takhta Suci Vatikan.

Paus Fransiskus meninggal dunia pada 21 April 2025 di usia 88 tahun, meninggalkan duka mendalam bagi lebih dari 1,3 miliar umat Katolik di seluruh dunia.

Kepergian pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma ini memicu perhatian luas terkait siapa sosok yang akan menggantikan tahta kepausan.

Dilansir RBG.id Antara News (22/4/2025), proses pemilihan Paus pengganti akan digelar melalui Konklaf Kepausan, sebuah ritual sakral dan tertutup yang berlangsung di Kapel Sistina, Vatikan.

Proses ini akan dipimpin oleh Kolegium Kardinal, kumpulan pejabat tinggi Gereja Katolik.

Baca Juga: Ini Sosok Luis Antonio Tagle, Kandidat Penerus Takhta Suci Vatikan yang Dijuluki Paus Fransiskus dari Asia

138 Kardinal Dunia Siap Berpartisipasi

Dari total 252 kardinal yang tersebar di seluruh dunia, sebanyak 138 di antaranya berusia di bawah 80 tahun dan berhak memberikan suara dalam konklaf.

Meskipun secara teori pria Katolik yang telah dibaptis bisa menjadi Paus, tradisi menetapkan bahwa pemimpin baru biasanya dipilih dari kalangan kardinal.

Baca Juga: Mahkota Binokasih Kembali ke Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Ini momentum bersejarah

Konklaf akan dimulai dalam waktu 2–3 minggu setelah wafatnya Paus Fransiskus.

Ini dilakukan guna menghormati masa berkabung selama sembilan hari dan memberi waktu bagi para kardinal untuk tiba di Vatikan dari seluruh penjuru dunia.

Seluruh kardinal akan dikumpulkan dalam ruang yang terisolasi tanpa akses dari luar, menjaga kekhusyukan dan kerahasiaan proses pemilihan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemilihan Paus Baru Usai Pope Francis Tutup Usia? Ini Penjelasan Uskup Agung Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X