RBG.ID - Salah satu perawatan tradisional yang dapat dilakukan oleh umat muslim adalah bekam. Bolehkah melakukan bekam saat berpuasa?
Bekam adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari tubuh. Tapi bagaimana jika dilakukan saat berpuasa? Apakah membatalkan puasa?
Mengenai hal ini, mari sama-sama menyimak penjelasan dari Buya Yahya terkait apakah melakukan bekam saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dalam video dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Bekam Membatalkan puasa?" Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum bekam saat berpuasa.
"Bekam tidak membatalkan, cuma Nabi pernah melarang biasanya orang yang bekam tambah lemas. Sehingga dilarang bukan karena membatalkannya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan sebelum melakukan bekam ada baiknya untuk memperhatikan kondisi tubuh sebelum bekam saat berpuasa.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Jika proses bekam menyebabkan kelemahan atau lemas yang dapat mengganggu kualitas puasa, maka lebih baik melakukan bekam setelah berbuka puasa atau setelah tarawih.
"Anda bekam yang banyak satu timba pun tidak batal puasanya," tambah Buya Yahya.
Dengan demikian, artinya bekam saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Kita hanya perlu memerhatikan kondisi tubuh sebelum melakukannya agar tidak mengganggu kualitas puasa.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Apakah kamu berencana melakukan bekam saat berpuasa? Kalau iya, perhatikan peringatan dari Buya Yahya ya biar puasa kamu tetap maksimal.***
Artikel Terkait
Menjelang 10 Hari Terakhir Ramadan: 4 Tanda Malam Lailatul Qadar yang Wajib Kamu Ketahui!
Sering Terjadi! Lupa Niat dan Tidak Sahur, Apakah Puasanya Sah? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya!
Kabar Baik! RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Kasus Narkotika, Ini Alasannya!
Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada