RBG.ID - Bagi sebagian orang, donor darah merupakan kegiatan rutin bermanfaat yang dapat dilakukan. Apakah boleh donor darah saat berpuasa?
Mengingat donor darah merupakan kegiatan pengeluaran cairan dari dalam tubuh. Bagaimana hukum melakukan donor darah saat berpuasa?
Apakah donor darah saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Mari simak penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dalam video di kanal Youtube Muslimah Hijrah ID yang berjudul "Bagaimana Hukum suntik dan Donor Darah saat Berpuasa?" Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum donor darah saat berpuasa.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan donor darah tidak membatalkan puasa dengan beberapa catatan penting yang harus dilakukan.
Adapun catatannya adalah jika donor darah menyebabkan tubuh lemas, lelah dan kekurangan energi maka bisa dianggap tidak sesuai dengan tujuan puasa itu sendiri.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
"Jika donor tidak mengurangi kekuatan puasa maka tidak masalah. Tetapi jika jadi lemas dan mengurangi kekuatan bisa jadi makruh atau haram bagi yang berpuasa," kata Ustadz Adi Hidayat.
Dengan kata lain, jika memang ingin melakukan donor darah saat berpuasa, maka pastikan tubuh dalam keadaan saat sehat dan cukup terhidrasi saat sahur.
Jika donor darah dilakukan saat berpuasa, lalu kualitas puasa jadi buruk karena efek lemas yang ditimbulkan, maka itu bisa dihukumi makruh.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Di sisi lain, Ustadz Adi Hidayat juga menyebut ada pendapat ulama yang menganggap haram jika donor darah menyebabkan kualitas puasa jadi berkurang. Atau artinya, membatalkan puasa.***
Artikel Terkait
Diisukan Mundur dari Kabinet, Sri Mulyani Tegaskan Dirinya Masih Bertugas: Kami Bertanggung Jawab
Prabowo Ungkap Pernah Dapat Ancaman Soal IHSG Anjlok yang Diduga Karena Program Makan Bergizi Gratis
Kabar Baik! RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Kasus Narkotika, Ini Alasannya!
Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada