RBG.ID - Suka berburu burung di hutan? Bagaimana hukum makan daging burung yang diburu dengan senapan?
Burung merupakan salah satu hewan yang banyak diburu dengan menggunakan senapan. Apakah daging burung boleh dimakan dalam Islam?
Mengenai hal ini, ada baiknya menyimak penjelasan dari ulama ternama, Buya Yahya tentang makan daging burung yang diburu dengan menggunakan senapan.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Dikutip video milik kanal Youtube Al-Bahjaj TV yang berjudul, "Apakah Hewan Buruan Halal?" Buya Yahya menerangkan mengenai hukum makan hewan hasil buruan.
Sebelum masuk ke dalam hukum makan daging burung yang diburu dengan senapan, Buya Yahya mengatakan berburu diperbolehkan dalam Islam, termasuk dengan senapan.
Selain itu, Buya Yahya juga menerangkan hewan yang terbunuh dengan senjata buruan hukumnya seperti hewan yang disembelih. Maka begitupun dengan daging burung.
Baca Juga: Saat Berpuasa Mencium Aroma Minyak Wangi, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Berburu ini hukumnya seperti hukum sembelihan," ujar Buya Yahya.
"Kalau kita berburu kijang, lalu kita panah. Kemudian dia mati dengan panah tersebut, maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan kijangnya)," lanjutnya.
Namun, Buya Yahya menegaskan jika seekor burung tertembak dan tidak langsung terkapar, lalu malah mati karena hal lain, maka makan daging burung itu haram.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Ghibah Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
"Kita tembak (burung) hanya terkena sayapnya saja, lalu menabrak kabel. Kemudian mati, maka tidak sah (haram)," tegas Buya Yahya.
Dengan kata lain, hukum makan daging burung hasil buruan adalah halal. Namun, harus dipastikan mati dalam tembakan tersebut. Bukan karena hal lain.***
Artikel Terkait
10 Kata-kata Memperingati Nuzulul Quran 2025 Bahasa Sunda Beserta Artinya, Cocok untuk Status WA hingga IG
Tersedia Dean James Hingga Verdonk, Siapa akan Starter di Posisi Fullback Kiri saat Australia Vs Timnas Indonesia?
Info Tiket Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Masih Tersedia?
Aturan Terbaru Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati Dua Tahun Auto Disita Polisi
Heboh Isu Kendaraan Disita saat Kena Tilang, Korlantas Polri Bilang Begini