Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Boleh Seorang Wanita Menyembelih Hewan Kurban, Apa Saja Syaratnya?

- Jumat, 7 Juni 2024 | 15:00 WIB
Hukum Seorang Wanita Menyembelih Kurban dalam sudut pandang ajaran agama islam (Sumber : Facebook)
Hukum Seorang Wanita Menyembelih Kurban dalam sudut pandang ajaran agama islam (Sumber : Facebook)



RBG.ID - Mungkin sobat RBG pernah melihat wanita menyembelih hewan kurban. Apakah terlihat seperti sesuatu yang kurang afdol jika wanita menyembelih hewan Kurban?

Ternyata, Islam memperbolehkan wanita menyembelih hewan kurban, hal tersebut agar kaum muslimin tidak menyangka bahwa wanita tidak bisa atau tidak boleh menyembelih hewan kurban atau minimal menganggapnya suatu yang makruh.

Mayoritas ulama dari empat madzhab juga membolehkan wanita menyembelih hewan qurban, meskipun di sana masih ada laki-laki yang mampu. Daging sembelihannya halal dan tindakan itu tidak makruh.

Baca Juga: Cat Lovers Wajib Tahu, Ternyata di Bogor ada Cafe Kucing loh, Yuk Intip Tempat dan Lokasinya

Bahkan Imam Bukhari pernah mengeluarkan hadits dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ ، فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا ، فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا ، فَقَالَ لأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلُوا حَتَّى آتِىَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَسْأَلَهُ ، أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَكْلِهَا

“Ada seorang budak wanita menggembalakan kambing di daerah Sale’. Ternyata dia melihat di antara kurbannya ada yang akan mati. Lalu ia segera memecah batu, lantas ia menyembelihnya. Beliau mengatakan pada keluarganya, “Janganlah kalian makan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas aku yang menanyakannya atau aku mengutus seseorang untuk bertanya padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas beliau memerintahkan untuk memakan hasil sembelihan tersebut.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5: 603)

Tidak ada kekhususan bahwa menyembelih hanya khusus bagi laki-laki saja, oleh karena itu wanita boleh menyembelih asalkan terpenuhi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Cat Lovers Wajib Tahu, Ternyata di Bogor ada Cafe Kucing loh, Yuk Intip Tempat dan Lokasinya

Syarat-syarat orang yang akan memyembelih:

1. Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz.
   
2. Orang yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala dan orang Majusi sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama.

Ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka karena Allah Ta’ala berfirman,

Baca Juga: Tapera Tuai Banyak Penolakan, Menteri PUPR Basuki Mengaku Menyesal: Kalau Memang Belum Siap Kenapa Tergesa-gesa

“Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Ma-idah: 5). Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka. Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka sembelihan mereka menjadi tidak halal.

3. Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah–padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama.

4. Tidak disembelih atas nama selain Allah. Maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah baik dengan mengeraskan suara atau tidak. Maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Baca Juga: Setelah 7 Tahun Bersama, Girl Group Weki Meki Akan Bubar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X