Lantas, Apakah boleh seorang yang menerima kurban itu menjual daging kurban miliknya?
Menurut hukum, orang yang menjual daging kurban dari orang yang berhak menerima kurbannya itu diperbolehkan.
Karena status daging kurban itu sudah menjadi milik mereka dan termasuk ke dalam barang yang sudah disedekahkan oleh pekurban.
Ketentuan ini juga berlaku jika orang yang menerima kurban mengolah daging kurban mereka menjadi makanan jadi, seperti bakso atau makanan olahan lainnya.
Dalam hal ini, mereka diperbolehkan untuk memperjualbelikan daging kurban milik mereka, asalkan bertujuan untuk membawa manfaat bagi mereka juga.
Dengan demikian, daging kurban tetap mempertahankan esensinya sebagai amal sosial dan tetap memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaatnya.
Bagaimana hukumnya jika orang yang menyembelih hewan kurban sudah terlanjur menjual daging kurban?
MUI telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang berkurban terlanjut menyembelih hewan kurban sebagai berikut :
1. Orang yang berkurban atau wakilnya tidak diperbolehkan menjual atau memperoleh upah dari kulit, daging, atau bagian lain dari hewan kurban.
2. Jika telah terlanjur menjualnya, hasil penjualan tersebut harus disedekahkan kepada fakir miskin setempat.
Artikel Terkait
Simak Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Menjelang Idul Adha 2024, Cek Tanggalnya di Sini
Bingung Mau Cari Ide Usaha Jelang Idul Adha? Yuk Intip Cara Berbisnis Hewan Qurban, Dijamin Berkah Cuan Melimpah
Idul Adha Sebentar Lagi, Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah dengan Satu Hewan yang Sama? Ini Menurut Ajaran Islam
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah 8-9 Dzulhijjah 1445 H/2024 : Lafadz Niat dan Keutamaannya
Kamu Harus Tahu! Ini 5 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha yang Dianjurkan Sebelum ke Masjid Serta Dalilnya
Bolehkah Tawar Menawar Harga Hewan Qurban Jelang Idul Adha? Ini Kata Ustad Abdul Somad
Masih Punya Hutang Bolehkah Berkurban? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya