Senin, 22 Desember 2025

Waspada! Apa Hukum Bagi Orang yang Menjual Daging Kurban dari Hewan Kurban yang Disembelih? Boleh atau Haram?

- Jumat, 7 Juni 2024 | 13:46 WIB
Hukum menjual daging kurban yang sudah disembelih (dokumentasi RBG)
Hukum menjual daging kurban yang sudah disembelih (dokumentasi RBG)

Lantas, Apakah boleh seorang yang menerima kurban itu menjual daging kurban miliknya?

Menurut hukum, orang yang menjual daging kurban dari orang yang berhak menerima kurbannya itu diperbolehkan.

Karena status daging kurban itu sudah menjadi milik mereka dan termasuk ke dalam barang yang sudah disedekahkan oleh pekurban.

Baca Juga: Dirjen Kebudayaan Bakal Gelar Mega Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia di Muarajambi Sebagai Pusat Studi Budhhisme

Ketentuan ini juga berlaku jika orang yang menerima kurban mengolah daging kurban mereka menjadi makanan jadi, seperti bakso atau makanan olahan lainnya.

Dalam hal ini, mereka diperbolehkan untuk memperjualbelikan daging kurban milik mereka, asalkan bertujuan untuk membawa manfaat bagi mereka juga.

Dengan demikian, daging kurban tetap mempertahankan esensinya sebagai amal sosial dan tetap memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaatnya.

Bagaimana hukumnya jika orang yang menyembelih hewan kurban sudah terlanjur menjual daging kurban?

MUI telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang berkurban terlanjut menyembelih hewan kurban sebagai berikut :

1. Orang yang berkurban atau wakilnya tidak diperbolehkan menjual atau memperoleh upah dari kulit, daging, atau bagian lain dari hewan kurban.


2. Jika telah terlanjur menjualnya, hasil penjualan tersebut harus disedekahkan kepada fakir miskin setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: Zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X