Senin, 22 Desember 2025

Ketua Umum PKB Wacanakan Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Alasannya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:05 WIB
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

’’Dengan demikian, tidak perlu ada jabatan gubernur,’’ paparnya.

Menurut Muhaimin, pemerintah di tingkat provinsi cukup dipimpin pejabat setingkat direktur jenderal (Dirjen) atau direktur dari kementerian.

Baca Juga: 4 Tahap Skincare yang Wajib Dilakukan, Penting dan Jangan Dilewatkan

Misalnya, administrator NTB. Dengan begitu, pemerintahan bisa efektif dan efisien. Termasuk dari sisi anggaran.

Wakil ketua DPR tersebut menegaskan, Pilkada 2024 menjadi momentum untuk mengakhiri dan menghapus pemilihan gubernur.

Cukup pilpres dan pilkada di kabupaten/kota.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Lebih lanjut ia mengatakan, Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghapus pemilihan gubernur.

’’Ini momentum yang tepat untuk mengakhiri jabatan gubernur,’’ tutur dia.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, wacana yang disampaikan Muhaimin harus dikaji mendalam.

Baca Juga: Biasa Digunakan Untuk Jamu, Ini Manfaat Lempuyang

Sebab, pemilihan gubernur itu diatur dalam UUD 1945.

’’Jangan sampai menabrak berbagai peraturan yang sudah ada. Soal kewenangan dan fungsi gubernur, hal itu bisa dirumuskan kembali. Jadi, bukan langsung menghapus jabatan gubernur,’’ jelas dia.

Menurut Mardani Ali Sera, anggota komisi II dari PKS, penghapusan gubernur tidak bisa serta-merta dilaksanakan.

Baca Juga: Bank Mandiri Ungkap Inovasi Digital Kerek Laba Bersih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X