Idealnya, sebelum tahapan dimulai, hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia dituntaskan.
Baca Juga: Dongwoon Highlight Umumkan Menikah September dan Digelar Tertutup, Ini Penyebabnya
’’Termasuk penyelenggara anggota KPU di semua tingkatan. Jadi, sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen,’’ ungkapnya.
Pada Selasa (27/6), MK telah menolak permohonan perpanjangan masa jabatan KPUD.
Permohonan itu diajukan advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
Baca Juga: Menpora Ungkap Venue Piala Dunia U-20 untuk Piala Dunia U-17, Ada 6 Stadion, Ayo Intip Rinciannya
Mereka menguji ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK membantah dalil pergantian komisioner di tengah tahapan akan mengganggu.
MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu tidak hanya KPU saja.
Baca Juga: Wow.. Usia Warga Korea Selatan Lebih Muda 1 hingga 2 Tahun, Kok Bisa? Simak Jawabannya
Namun, bersama-sama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan.
Secara kelembagaan, KPU juga memiliki banyak struktur. Baik permanen maupun temporer (ad hoc).
Berbagai tingkatan kelembagaannya juga dilengkapi sekretariat.
Baca Juga: Yey! Oh My Girl Konfirmasi akan Comeback Pada Musim Panas Ini
Dengan begitu, MK menilai secara kelembagaan, penyelenggaraan pemilu sudah kuat.