politik

KPU Butuh Revisi UU Pemilu, Untuk Menata Masa Jabatan agar Tidak Berantakan

Kamis, 29 Juni 2023 | 18:55 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

Idealnya, sebelum tahapan dimulai, hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia dituntaskan.

Baca Juga: Dongwoon Highlight Umumkan Menikah September dan Digelar Tertutup, Ini Penyebabnya

’’Termasuk penyelenggara anggota KPU di semua tingkatan. Jadi, sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen,’’ ungkapnya.

Pada Selasa (27/6), MK telah menolak permohonan perpanjangan masa jabatan KPUD.

Permohonan itu diajukan advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).

Baca Juga: Menpora Ungkap Venue Piala Dunia U-20 untuk Piala Dunia U-17, Ada 6 Stadion, Ayo Intip Rinciannya

Mereka menguji ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK membantah dalil pergantian komisioner di tengah tahapan akan mengganggu.

MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu tidak hanya KPU saja.

Baca Juga: Wow.. Usia Warga Korea Selatan Lebih Muda 1 hingga 2 Tahun, Kok Bisa? Simak Jawabannya

Namun, bersama-sama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan.

Secara kelembagaan, KPU juga memiliki banyak struktur. Baik permanen maupun temporer (ad hoc).

Berbagai tingkatan kelembagaannya juga dilengkapi sekretariat.

Baca Juga: Yey! Oh My Girl Konfirmasi akan Comeback Pada Musim Panas Ini

Dengan begitu, MK menilai secara kelembagaan, penyelenggaraan pemilu sudah kuat.

Halaman:

Tags

Terkini