RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons saran Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan nomor 120/PUU-XX/2022, MK menyarankan agar masa jabatan KPU daerah (KPUD) dibuat serentak.
Dengan begitu, tidak ada pergantian di tengah tahapan pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, apa yang disampaikan MK baik untuk menata masa jabatan KPUD.
Saat ini, masa jabatannya memang terbilang berserakan.
Bahkan, di beberapa kabupaten/kota, terjadi pergantian di tengah tahapan.
Baca Juga: Siap-siap, Afgan Bakal Nyanyi sambil Tiduran di Konser Evolution
’’Namun, mau tidak mau, harus ada perubahan regulasi lebih dulu dan itu levelnya di UU Pemilu,’’ ujarnya dalam acara pelantikan KPU untuk 44 kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).
Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu disebutkan masa jabatan KPUD selama lima tahun.
Persoalannya, setiap daerah memiliki akhir masa jabatan yang berbeda.
Baca Juga: Ini Dia Kriteria Capres Partai Gelora
Meski proses pemilu tetap berjalan, Hasyim menyebut perubahan komisioner di tengah tahapan itu tidak ideal.
Sebab, suksesi tersebut membuat konsentrasi terpecah.