politik

Tuntut Pemilu Ditunda, Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus

Jumat, 16 Juni 2023 | 05:11 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari

RBG.ID – Upaya Partai Berkarya yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda akhirnya kandas.

Kamis (15/6) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan partai yang didirikan Tommy Soeharto itu.

’’Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst,’’ ungkap hakim ketua Bambang Sucipto, seperti dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus.

Baca Juga: Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia

Selain menerima eksepsi KPU, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610 ribu.

Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Langkah itu diambil untuk mengikuti jejak Partai Prima yang gugatannya sempat dikabulkan PN Jakpus.

Baca Juga: Yoon Jaehyuk Bergabung dengan Junghwan, Junkyu, dan Jihoon di Unit T5 Treasure

Dalam gugatannya, ada delapan poin petitum yang dituntut Berkarya.

Di antaranya, meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik cacat hukum.

Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Syarat Pangeran Harry Kembali ke Kerajaan, Ini Penjelasan Jurnalis Inggris

Penundaan berlaku sampai hak Partai Berkarya sebagai peserta pemilu dipulihkan.

Atas gugatan itu, KPU mengajukan eksepsi atau keberatan. KPU beralasan, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini