RBG.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bakal segera diketahui.
Senin (12/6/2023), MK telah merilis jadwal pembacaan putusan atas perkara yang diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono bersama empat warga negara lain tersebut.
Sesuai jadwal yang dirilis MK, putusan akan dibacakan Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Aming Beberkan Alasan Ubah Penampilan Jadi Lebih Maskulin
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan hal itu.
"Jamnya jam 09.30 WIB," ujarnya.
Fajar menjelaskan, putusan tersebut sudah sesuai mekanisme.
Baca Juga: Harga Avanza Bekas Di Tahun 2023 Ternyata Nggak Nyampe 60 Jutaan, Cek Harganya!
Usai penyerahan kesimpulan 31 Mei lalu, para hakim telah menjalankan rapat permusyawaratan hakim.
"Jadi ga ada penundaan-penundaan atau memperlama proses," imbuhnya.
Sementara itu, jelang putusan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait sikap publik terhadap sistem pemilu.
Baca Juga: SIPELARI, Sekda Kota Bogor : Percepat Penanganan Reviu Secara Digitalisasi
Survei sendiri dilakukan pada 30-31 Mei 2023 dengan metode random digit dailing (RDD).
Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengatakan, 76 persen publik Indonesia menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.