Senin, 22 Desember 2025

Ingat! Kepala Daerah Wajib Mundur Sebelum Daftar Calon Tetap, Menteri Tak Mundur Dinilai Ganggu Kinerja

- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:06 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari

 

RBG.ID - Usai menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan verifikasi administrasi (Vermin).

Sebagai tindaklanjut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerbitkan Keputusan Nomor 403 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam proses tersebut.

Hasyim mengatakan, selama proses pendaftaran pihaknya hanya mengecek kelengkapan syarat.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Anggotanya Jangan Main Mata dan Terima Suap

Adapun validitas dari berkas-berkas tersebut, baru di cek per 15 Mei 2023.

Dalam memvalidasi berkas, ada dua aspek yang dipastikan, yakni kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen.

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum," ujarnya di Kantor KPU RI.

Baca Juga: Film Debut Kim Seonho 'The Childe' Dikonfirmasi Akan Tayang 21 Juni, Disambut Antusias Penggemar

Sekiranya belum, lanjut Hasyim, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan.

Proses verifikasi dan perbaikan sendiri akan memakan waktu hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DSC) pada 19-23 Agustus 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam proses vermin pihaknya juga akan menyisir berbagai potensi persoalan.

Baca Juga: Samsung Tingkatkan Teknologi Kacamata untuk penyandang Tunanetra

Salah satunya terkait kegandaan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 240 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X