RBG.ID-BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah melakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU bersama petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor pun sudah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan DPSHP pada Pemilihan Umum 2024, di Hotel Lor In Sentul Babakan Madang, Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bogor, DPSHP tingkat Kabupaten Bogor ditetapkan bahwa total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 40 Kecamatan dan 432 desa/kelurahan yakni sebanyak 15.224.
Baca Juga: Wajah-Wajah Lama, Menteri hingga Artis Ramaikan Bursa Bacaleg, Baru 6 Parpol Mendaftar ke KPU
Jumlah pemilih aktif sebanyak 3.894.914, jumlah pemilih baru 3.001, kemudian untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 9.670.
Sementara untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 55.205 serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el 46.351.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, penetapan DPSHP sebelumnya telah dilakukan secara kolaborasi bersama Bawaslu baik tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan dan hari ini di plenokan di tingkat Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 12 Mei 2023, Buat Pasangan Jatuh Cinta Lagi
Tentunya untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, terlebih pada Pemilu 2024 ada dua agenda pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada.
“Ini sangat penting, untuk mewujudkan pemilu berkualitas, tentunya harus didukung dengan data pemilih yang berkualitas pula,” ungkap Umi Wahyuni.
Lanjut Ummi menyatakan, bahwa melalui rapat pleno KPU Kabupaten Bogor kali ini telah disepakati bersama dengan seluruh PPK Kecamatan se-Kabupaten Bogor berkaitan dengan hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP.(RB)
Artikel Terkait
KPU Ajak Publik Cek Data Pemilih, Batas Waktu Penyampaian Masukan 21 Hari
Hari Ini, PKS Daftarkan 580 Bacaleg Tingkat Pusat ke KPU RI
PKS Kabupaten Bogor Resmi Daftarkan 55 Bacalegnya ke KPU
Menjadi Partai Pertama Mendaftar! 50 Bacaleg PKS Telah Daftar ke KPU Kota Bekasi
KPU Kembalikan Aturan Kererwakilan Perempuan, Data Pemilih Terus disisir