Senin, 22 Desember 2025

Wow Ternyata Sepanjang 2023 DKPP Terima 299 Aduan dan Putus 118 Perkara, Mau Tahu Apa Aja? Yuk Cek Rinciannya

- Kamis, 14 Desember 2023 | 19:24 WIB
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat memaparkan materi
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat memaparkan materi

Dari 299 aduan, tutur Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kolam Renang Ala Pinterest Akan Hadir di Cirebon Bernama Tropikana Waterpark, Simak Harga Tiket Masuknya

Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tinggi.

DKPP sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan.

Seluruh perkara yang sudah dibacakan putusannya tersebut melibatkan 455 Teradu dengan jenis sanksi Peringatan 117 teradu, Pemberhentian Sementara 4 teradu, Pemberhentian Tetap 10 teradu, Ketetapan 6 teradu dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua 7 teradu.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Nataru 2023, Taman Safari Bogor Gelar Promo Harga Tiket Masuk Hanya Rp 160 Ribu!

Sementara, 251 Teradu dipulihkan nama baiknya atau rehabilitasi sebab tidak terbukti melanggar KEPP.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, 455 Teradu yang sudah diputus oleh DKPP terbilang rendah jika dibanding jumlah Teradu yang telah diputus pada tahun 2014 dan 2019 yang menjadi tahun pelaksanaan Pemilu.

Total Teradu yang diputus pada 2014 sendiri mencapai 1.281 Teradu dan pada 2019 berjumlah 1.504.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Nataru 2023, Taman Safari Bogor Gelar Promo Harga Tiket Masuk Hanya Rp 160 Ribu!

Ia menegaskan, angka tersebut harus tetap diwaspadai dan diantisipasi kemudian, jangan sampai terjadi peningkatan terjadi sangat cepat memasuki tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.

Pelanggaran terbanyak yang terjadi pada 2023 yakni kelalaian pada proses Pemilu 58 Teradu, tidak melaksanakan tugas/wewenang 32 Teradu, pelanggaran hukum 28 Teradu, konflik kepentingan 26 Teradu, serta perlakuan tidak adil 23 Teradu.

Untuk kategori prinsip yang paling banyak dilanggar, ungkap Dewi, adalah profesional sebanyak 161, berkepastian hukum sebanyak 16, proporsional sebanyak 12 dan akuntabel sebanyak 14.

Sedangkan berdasar lembaga, sebanyak 288 Teradu yang sudah dibaca putusannya DKPP berasal dari KPU Kabupaten maupun Kota.

Baca Juga: Mau Makan Durian Langsung dari Pohonnya Sembari Menikmati Keindahan Laut Menakjubkan, Ayo Kepoin Lokasi Wisata Sukabumi Satu Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X