Di antaranya, mempromosikan calon tertentu, tambah anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial (medos) dan media lainnya.
Baca Juga: DPR Tolak Usulan KPU, Penghitungan Suara Pemilu 2024 Sama dengan 2019
Kemudian, sambung anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp (WA), dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
’’(Jenis pelanggaran) ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada),’’ pungkas anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (far/c6/hud)
Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Persemaian Mentawir, Produksi 15 Juta Bibit, Siap Hijaukan IKN
2. Kedua, sosialisasi/kampanye medsos atau online bakal calon.
3. Mendatangi deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon serta memberikan tindakan atau dukungan dengan cara aktif.
4. Membuat posting, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan bakal calon.
5. Memposting di medsos dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
7. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.
Artikel Terkait
1.914 Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota Akhirnya Dilantik, Awas Ada Potensi Sengketa DCS
CASED : Dugaan Praktik Suap Dalam Rekrutmen Bawaslu Perlu Ditelusuri
KPU dan Bawaslu Beri Lampu Hijau Debat Para Bacapres, Tapi PDIP Mengaku Belum Terima Undangan dari BEM UI
Bawaslu Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan Sementara Karena Dianggap Langgar Ini
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Ganjar Pranowo Dalam Tayangan Azan Magrib, MUI: Saya Pribadi Tidak Masalah
Bawaslu Gandeng TikTok Bikin Kanal Khusus Pemilu, Sebar Hoaks Langsung Take Down
Giliran Anggota Bawaslu RI Disidang DKPP, Begini Jawaban Totok Haryono hingga Lolly Suhenty