Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Ungkap 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN, Tertinggi Bukan Jawa Barat Ternyata Ini

- Jumat, 22 September 2023 | 06:23 WIB
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty

Di antaranya, mempromosikan calon tertentu, tambah anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial (medos) dan media lainnya.

Baca Juga: DPR Tolak Usulan KPU, Penghitungan Suara Pemilu 2024 Sama dengan 2019

Kemudian, sambung anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp (WA), dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

’’(Jenis pelanggaran) ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada),’’ pungkas anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (far/c6/hud)

Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Persemaian Mentawir, Produksi 15 Juta Bibit, Siap Hijaukan IKN

2. Kedua, sosialisasi/kampanye medsos atau online bakal calon.

3. Mendatangi deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon serta memberikan tindakan atau dukungan dengan cara aktif.

4. Membuat posting, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan bakal calon.

Baca Juga: Ratusan Koleksi Museum Nasional Diidentifikasi untuk Konservasi Awal, Menko PMK Muhadjir Effendy Bilang Begini

5. Memposting di medsos dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.

7. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X