Senin, 22 Desember 2025

DPR Tolak Usulan KPU, Penghitungan Suara Pemilu 2024 Sama dengan 2019

- Jumat, 22 September 2023 | 05:21 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

RBG.ID – Usulan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait masa pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023 resmi disetujui DPR dan pemerintah.

Dalam rapat konsultasi di Komisi II DPR, Rabu (20/9) malam juga menyepakati metode penghitungan suara pemilu 2024 satu panel, bukan dua panel sebagaimana usulan KPU sebelumnya.

Terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut pembukaan pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober tersebut sama dengan skema awal yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu Win For You - Im Siwan feat Winter aespa, Lagu Kolaborasi Kejuaraan Tenis Meja Dunia di Busan 2024

Sebelumnya, KPU juga menawarkan opsi masa pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober. Opsi tersebut lantas dikonsultasikan ke Komisi II DPR dalam bentuk Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam rancangan PKPU itu juga mengatur jadwal penetapan capres-cawapres, yakni 13 November mendatang.

Kemudian dilanjut penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) di hari berikutnya, yakni 14 November. Dalam rapat tersebut, tanggal itu juga disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Aset Transportasi Kosong, Cek LHKPN Wakil Bupati Pinrang Alimin: Masa Sih?

Selain rancangan PKPU terkait pencalonan capres - cawapres, dalam rapat konsultasi itu juga disepakati rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk pemilu 2024.

Poin-poin yang disepakati salah satunya terkait dengan metode penghitungan suara. DPR mengisyaratkan agar penghitungan suara menggunakan metode satu panel.

Sebelumnya, KPU menawarkan opsi metode penghitungan suara dua panel untuk pemilu 2024.

Baca Juga: Awas penasaran! Berikut LHKPN Bupati Rappang Dollah Mando dengan Harta Mencapai Rp 2 Miliar

Namun, menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, opsi tersebut punya beberapa konsekuensi. Salah satunya, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan perangkat pengawasan penghitungan suara dua panel.

”Bagaimana cara membagi satu pengawas melihat dua panel?” kata anggota DPR Fraksi Golkar tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X