Senin, 22 Desember 2025

LLDIKTI IV Jabar Banten Serahkan Izin Pendirian Universitas Muhammadiyah Bogor Raya

- Rabu, 14 Desember 2022 | 19:41 WIB
LLDIKTI IV Jabar Banten Serahkan Izin Pendirian Universitas Muhammadiyah Bogor Raya
LLDIKTI IV Jabar Banten Serahkan Izin Pendirian Universitas Muhammadiyah Bogor Raya

RBG.ID - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV Jabar Banten menyerahkan SK izin pendirian Universitas Muhammadiyah Bogor Raya yang merupakan penggabungan antara Akademi Kebidanan Tri Dharma Husada Bandung dengan STKIP Muhammadiyah Bogor.

Hal tersebut, berdasarkan Nomor Surat 878/E/0/2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi tentang Izin pendirian Universitas Muhammadiyah Bogor yang berlokasi tepatnya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat keputusan izin operasional tersebut langsung diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M Samsuri dan diterima langsung Ketua STKIP Muhammadiyah Bogor Edi Sukardi didampingi oleh Ketua BPH STKIP Muhammadiyah Bogor Duduh Nurzaman beserta Ketua Panitia Pendirian UM Bogor Raya Naufal Ramadian dan Sekretaris Didin Mahyudin, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA : Perhatikan Anak- Anak Korban Gempa, Muhammadiyah Kirim Guru dari Surakarta

Sebagaimana diketahui, Universitas Muhammadiyah Bogor Raya adalah penggabungan antara Akademi Kebidanan Tri Dharma Husada Bandung dengan STKIP Muhammadiyah Bogor yang nantinya membuka beberapa program sarjana dan diploma.

Untuk program sarjana di antaranya, Administrasi Pendidikan, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Ilmu Komputer, Ilmu Gizi, Sains Aktuaria. Sementara untuk Diploma Tiga Kebidanan.

Ketua BPH, Duduh Nurzaman berharap, dengan berdirinya Universitas Muhammadiyah Bogor Raya bisa terus berupaya menjadi yang terbaik dan memperluas syiar Muhammadiyah di sekitar Kabupaten Bogor khususnya dan Jawa Barat umumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X