Zain mengatakan saat ini Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Sehingga ketika rekening guru sudah siap, maka bank penyalur akan langsung mencairkan uangnya. Dia mengingatkan besaran tunjangan itu tidak membedakan jenjang madrasah. Mulai dari raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, hingga madrasah aliyah, semuanya sama.
"Para penerima akan menerima Rp 3 juta dipotong pajak," tuturnya. Zain menjelaslan tunjangan insentif itu merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
Ada beberapa syarat guru bisa menerima insentif itu. Diantaranya aktif memgajar dan terdaftar di sistem SIMPATIKA. Kemudian belum lulus sertifikasi, berstatus guru tetap bukan PNS, serta memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK Kemendikbudristek. Pemberian insentif ini diprioritaskan untuk guru yang sudah lama bekerja. (wan)