Senin, 22 Desember 2025

RUU Sisdiknas Bakal Beri Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:57 WIB
Guru dan murid SDN Padasuka Mandiri 4 kota Cimahi, sedang melakukan pembelajaran di kelas. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG)
Guru dan murid SDN Padasuka Mandiri 4 kota Cimahi, sedang melakukan pembelajaran di kelas. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG)

Saat ini, menurut Anindito, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X