RBG.ID, BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengingatkan sekolah di wilayahnya untuk tidak memaksakan penggunaan jilbab bagi siswa putri.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi Krisman Irwandi mengungkapkan, pemakaian jilbab merupakan pilihan. “Terkait penggunaan jilbab di sekolah kan itu tergantung dengan masing-masing kepercayaan dan kesiapan para siswa ya. Kan di sekolah negeri itu pasti agamanya ada berbagai macam,” ucap Krisman kepada Radar Bekasi, Selasa (9/8).
Hal itu dikatakan Krisman menanggapi adanya dugaan pemaksaan jilbab di sekolah negeri wilayah Bantul Yogyakarta. Menurut Krisman, pihak sekolah boleh menentukan pakaian seragam untuk para siswa selagi masih sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
“Di Permendikbud sendiri nggak tercantum bahwa siswa wajib menggunakan jilbab di sekolah, makannya saya balikin lagi ke sekolah-sekolah terkait peraturan penggunaan jilbab tersebut,” ujar Krisman.
Namun, sejauh ini, sekolah-sekolah negeri baik SD maupun SMP di Kota Bekasi tidak ada laporan pemaksaan pemakaian kerudung untuk para siswa di satuan pendidikan.
Krisman menjelaskan, pihaknya memiliki peran sebagai regulator dan fasilitator untuk para sekolah. Peran regulator maksudnya, Disdik yang akan mengeluarkan suatu rancangan peraturan yang nantinya akan jadi acuan bagi para sekolah untuk bergerak sesuai aturan tersebut.
Saat ini memang tidak ada aturan tertulis terkait kewajiban para siswa di sekolah negeri untuk menggunakan jilbab. Pihak sekolah diminta harus bijak dalam memilih peraturan atau kesepakatan pada para siswa dalam pemilihan seragam sekolah, khususnya dalam penggunaan jilbab di sekolah negeri.