Subsidi tersebut akan diberikan khusus kepada warga tidak mampu yang berdomisili di wilayahnya. Dengan demikian, orangtua atau wali penerima subsidi harus berKTP Kota Bekasi.
“Bantuan hanya diberikan bagi masyarakat Kota Bekasi dan hanya masyarakat tidak mampu saja yang mendapatkan bantuan dibuktikan dari verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ucapnya.
Melalui MoU, Inay berharap, sekolah swasta dengan biaya SPP di bawah Rp250 ribu bisa bekerjasama untuk menerima siswa tidak mampu demi meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di Kota Bekasi serta memenuhi wajar Pendidikan Dasar bagi setiap warga negara.
Sementara, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Asep Zamzam Subagja mengungkapkan, rasa syukurnya atas MoU yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sekolah swasta.
“Kami sangat senang dengan adanya MoU ini, karena harapan kita satu bahwa masyarakat tidak mampu tidak hanya mengharapkan bisa sekolah di negeri saja karena gratis. Tapi pada tahun ini masyarakat tidak mampu juga bisa bersekolah di swasta secara gratis,” ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, sekolah swasta yang sudah berkomitmen untuk bekerjasama tidak ada lagi uang pangkal atau uang gedung yang dipungut. Kemudian tidak ada lagi pungutan biaya SPP bagi siswa tidak mampu.
“Tidak ada lagi biaya uang pangkal atau uang gedung, kemudian jika sekolah tersebut contohnya biasa memungut biaya SPP Rp190 ribu atau Rp150 ribu dengan bantuan yang diberikan yaitu misalnya Rp100 ribu, maka sekolah tersebut tidak boleh lagi meminta uang sisanya karena kita sudah berkomitmen untuk membantu siswa tidak mampu dalam menjalankan pendidikan wajib 9 tahun,” paparnya.
BMPS berharap dengan adanya program bantuan subsidi ini, sekolah swasta khususnya pada tingkat SMP tahun ini memiliki peluang untuk mendapatkan siswa lebih banyak.