Dikatakannya, dalam pengunduran diri pihak sekolah tidak bisa memaksakan keputusan yang telah dibuat oleh calon peserta didik yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa memaksa karena itu keputusan dari CPD, jadi tiga CPD yang bersangkutan sudah melampirkan surat pengunduran diri," pungkasnya. (dew)