pendidikan

Pendaftaran PPPK Guru Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 2 November 2022 | 09:58 WIB

RBG.ID – Banyak ketentuan baru yang harus dicermati calon pelamar seleksi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.

Salah satunya, soal penurunan status dari pelamar prioritas bila tak ada formasi.

Seperti diketahui, pada seleksi kali ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklasterkan para pelamar ke dalam beberapa prioritas.

Yakni, prioritas I (P1) yang merupakan peserta seleksi yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

BACA JUGA : BKN Tunda Pendaftaran PPPK 2022, Website Pendaftaran SSCASN Belum Bisa Diakses

Lalu, ada prioritas II (P2), pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1, prioritas III (P3) yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Terakhir, pelamar umum (P4) ialah mereka para lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Halaman:

Tags

Terkini