RBG.ID - Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah mendalami temuan dugaan pemalsuan data peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Dugaan pemalsuan tersebut terkait barcode dokumen Kartu Keluarga (KK) yang menjadi persyaratan peserta.
Pasalnya, ada 89 kasus temuan dugaan pemalsuan KK peserta didik dalam pelaksanaan PPDB 2023. Temuan itu sedang ditindaklanjuti dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Buntut Masalah PPDB Kota Bogor 2023, 8 Kepala Sekolah SMP Negeri di Bogor di Copot Bima Arya
"Tim Pemprov Jabar mencoba mengkaji 89 kasus diduga dokumen tidak asli. Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan, bisa meyakini data tersebut palsu atau sebetulnya asli," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wahyu Mijaya seperti dilansir dari Antara di Kota Bandung via Jawapos.com.
Dia mengatakan, ke-89 kasus tersebut terjadi di 28 sekolah yang tersebar di 15 kota/kabupaten.
Di antaranya ada yang merupakan sekolah unggulan, non unggulan, pusat kota dengan padat penduduk dan juga tidak.
"Padahal sebenarnya ada yang memalsukan sebenarnya tanpa dia memalsukan data, dia bisa masuk ke sekolah tersebut karena kuotanya memungkinkan," ujar Wahyu Mijaya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Bocimi, Jakarta-Sukabumi Hanya 2,5 Jam Saja!
Dia menjelaskan, pemalsuan yang dilakukan oknum adalah dengan mengubah QR code pada KK.
Tujuannya agar bisa masuk ke situs Disdukcapil palsu yang telah dibuat, untuk membenarkan data alamat untuk mengakali skema zonasi PPDB.
"Jadi dia buat ke url, seolah-olah dinas kependudukan dan pencatatan sipil (website) asli, padahal palsu. Sehingga ketika verifikator melihat checklist, langsung disetujui. Padahal kalau dilihat secara detail pada url yang asli, berbeda," terang Wahyu Mijaya.
Dugaan pemalsuan data itu sempat membuat tim verifikator yang dibentuk Dispendik Jabar terkecoh. Sebab, ke-89 murid itu diterima atau lolos dari tahap seleksi PPDB.
Baca Juga: Ketua RW di Cigudeg Konsumsi Narkoba, Plt Bupati Minta Seluruh Ketua RW di Kabupaten Bogor Dites Urine
Ketika ditanyakan mengenai adanya dugaan kelalaian verifikator, Wahyu mengatakan, adanya temuan tersebut kemungkinan besar karena situasi pada saat pemeriksaan sudah mendesak dengan tenggat penutupan PPDB.
Sehingga, diduga tidak berkonsentrasi penuh dalam memastikan link Disdukcapil.
"Temuan awal kan 4.791 kasus, modusnya kami temukan langsung di verifikator sekolah-sekolah. Jadi 89 ini tindak lanjut by system. Pada tahap awal kami sudah bekerja tetapi memang masih ada yang lolos. Ini yang kami dalami," papar Wahyu Mijaya.
"Verifikator terbatas waktu, ada yang daftar di akhir. Semakin banyak, bisa jadi (akibat) kejadian yang sekarang. Kami sudah coba untuk tidak kecolongan," tambah dia.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Buka 572.496 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Guru Jadi Terbanyak
Terkait ke-89 kasus ini, dia menegaskan Dispendik Jabar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak.
Pihaknya akan memberi jangka waktu selama satu tahun, hingga tahun ajaran berakhir bagi yang terbukti bersalah untuk pindah sekolah.
"Di dalam Pergub, kami bisa melakukan pembatalan, untuk dokumen tidak asli. Tapi kami kedepankan perlindungan terhadap anak," ucap Wahyu Mijaya.
"Kami akan membuka ruang, siswa tetap bisa sekolah di tempat tersebut dan selanjutnya keluar atau bisa juga langsung menyekolahkan di sekolah lain," pungkasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News