RBG.ID – Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman tidak mengungkapkan data perguruan tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya.
Sebab, Lukman mengaku menjaga perasaan berbagai pihak.
"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," ungkapnya.
Meski begitu, dia memastikan, semua kampus yang ditutup Kemendikbud Ristek merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).
Walaupun tidak membagikan namanya, Lukman merinci wilayah 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Berikut rincian wilayah perguruan tinggi itu per 25 Mei 2023:
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ditjen Diktiristek Ungkap Penyebabnya
Sebelumnya, ada 23 perguruan tinggi yang dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengungkapkan pencabulan puluhan perguruan tinggi itu berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Sehingga, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dikenakan pada perguruan tinggi yang bandel sehingga tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Selain itu, kampus-kampus itu juga melakukan praktik terlarang, seperti diduga jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.