RBG.ID – Sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengungkapkan, penyebab pencabulan puluhan perguruan tinggi itu.
Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Baca Juga: Lirik Lagu Dare To Love - B.I feat BIG Naughty Lengkap dengan Terjemahannya
Berdasar hal tersebut, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
"Bertahap sesuai bukti dan fakta serta data yang ditemukan di lapangan," tutur Lukman.
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dikenakan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Selain itu, kampus-kampus itu juga melakukan praktik terlarang, seperti jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," tambah Lukman. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.